Hari jum’at (1/05/2009) saya mengikuti sosialisasi rezim anti pencucian uang yang diselenggarakan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dari sini saya banyak mendapat pengetahuan penting betapa banyaknya modus ataupun kejadian money laundering di indonesia, yang diakibatkan kurangnya pengawasan terhadap perbankan. Dan tentu ini sangat penting untuk kita ketahui, jangan sampai uang kita ikut dalam kejahatan tersebut.
Bicara soal cuci mencuci tentu kita akan teringat dengan sabun, air, atau mesin cuci, namun ini beda. Pencucian uang atau money laundering di sini adalah tindak pidana yang berupa perbuatan mentrasfer, menempatkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membayarkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Dan siapapun yang menerima atau menjadi tempat penyimpanan hasil kekayaan tersebut maka tanpa menunggu pelaku awal di tangkap si penerima atau penyimpanpun akan terkena sanksi dimana sama dengan pelaku awal yaitu minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.
Adapun harta kekayaan hasil tindak pidana yaitu hasil korupsi, penyuapan, penyeludupan barang/tenaga kerja/imigran, narkotika, psikotropika, perjudian, prostitusi, perpajakan, kehutanan, kelautan dan masi banyak lagi yang lainnya. Pada intinya hasil kekayaan tersebut bersumber dari kejahatan.
Namun setelah adanya lembaga ini (PPATK) yang didukung oleh UU No. 15 Thn. 2002 dan diubah dengan UU No. 25 Thn. 2003 maka banyak modus ataupun pelaku dari money laundering yang dapat di ajukan ke badan hukum yang terkait, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK untuk di proses. Tidak sedikit, ada sekitar 660 kasus money laundering yang terjadi di Negara ini. Dan bahkan banyak yang di bawa ke luar negeri. Menurut penelusuran PPATK ada sekitar $ 70 M uang dari Indonesia akibat money laundering yang dilakukan oleh orang atau badan tertentu sejak beberapa tahun yang lalu masuk ke Singapura, dan itu baru Singapura bagaiman dengan Negara lain? Tidak menutup kemungkinan pasti ada bahkan mungkin lebih besar dari angka itu. cobalah kita fikir seandainya uang tersebut dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, tentu itu adalah jumlah yang sangat besar. Betapa besarnya kerugian Negara kita.
Sekarang mari kita bersama-sama menjadi kontrol untuk bangsa kita sendiri, perhatikan lingkungan kita, apakah bebas dari money laundering atau mungkin kita dikelilingi tindak pidana ini, atau bahkan kita ikut sebagai pelakunya.




0 komentar:
Poskan Komentar